Kita segera limpahkan kasus Bawaslu ke Kejaksaan, karena Bawaslu Pusat menunggu inkracht, jadi proses hukum kita jalan terus (tanpa menunggu upaya menonaktifkan komisioner Bawaslu Jatim yang terlibat),"
Surabaya (ANTARA News) - Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menyatakan Bawaslu Pusat memutuskan untuk menunggu "inkracht" (putusan yang berkekuatan hukum tetap) guna menonaktifkan tiga komisioner Bawaslu Jatim terkait kasus dugaan korupsi hibah Pilgub Jatim 2013 senilai Rp5,6 miliar.
"Kita segera limpahkan kasus Bawaslu ke Kejaksaan, karena Bawaslu Pusat menunggu inkracht, jadi proses hukum kita jalan terus (tanpa menunggu upaya menonaktifkan komisioner Bawaslu Jatim yang terlibat)," katanya setelah memimpin serah terima jabatan pejabat utama dan Kapolres di Mapolda Jatim, Jumat.
Dalam kesempatan itu, serah terima jabatan dilakukan untuk Direktur Intelkam Polda Jatim, Direktur Bimmas Polda Jatim, Kabid Dokkes Polda Jatim, Kabid Keuangan Polda Jatim, dan Kapolres Madiun.
Menurut Kapolda Jatim, proses menjelang "incracht" itu tentu akan berpengaruh terhadap kinerja Bawaslu Jatim, namun proses hukum harus tetap jalan, karena Bawaslu Pusat memang menunggu putusan "inkracht".
"Selain itu, proses dan tahapan Pilkada Serentak juga sudah jalan dan masing-masing Polres yang menyelenggarakannya juga sudah berkoordinasi dengan pemda setempat," katanya.
Hingga kini, proses Pilkada Serentak 2015 itu tidak ada kendala berarti, kecuali Probolinggo yang sempat "bergejolak" terkait penetapan pasangan calon, namun masalahnya sudah terselesaikan.
"Jadi, sampai sekarang belum ada yang mengkhawatirkan, karena tahapan yang panas masih lama yakni kampanye dan pemungutan suara," katanya didampingi Kabid Humas Polda Jatim AKBP RP Argo Yuwono.
Kendati proses tahapan Pilkada Serentak relatif aman, namun Pilkades di beberapa daerah justru membutuhkan dukungan personel "BKO" (bawah kendali operasi) dari Polda Jatim.
"Kalau BKO itu justru pilkades yang kita dukung, karena mungkin berkaitan langsung grass roots, seperti Bangkalan dan Bondowoso, bahkan awal Juli nanti akan ada BKO untuk Kediri," katanya.
Dalam kasus Bawaslu Jatim itu, penyidik Polda Jatim menetapkan 10 orang tersangka dengan tiga di antaranya komisioner Bawaslu berinisial SU (ketua), SSP (komisioner), AP (komisioner), AMR (Sekretaris Bawaslu), GSW (Bendahara Bawaslu), dan lima rekanan.
Sebelumnya, pengacara komisioner Bawaslu Jatim, Agung Nugroho, menyatakan ketiga komisioner Bawaslu tidak bisa diganti begitu saja, karena pencabutan baru bisa dilakukan bila ada putusan hukum.
Pewarta: Edy M Ya'kub
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015