Mudah-mudahan ada pemberitahuan dari para saksi yang memang sudah atau sedang mengalami teror dan ancaman atau kekhawatiran

Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bali menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi yang telah memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan bocah perempuan Engeline.

"Kami akan kerja sama dengan LPSK karena selama ini LPSK selalu merespon permintaan-permintaan perlindungan saksi," kata Kepala Polda Bali Irjen Ronny Sompie di Denpasar, Jumat.

Namun Ronny mengaku ini sampai saat ini belum mendengar ada laporan permintaan perlindungan kepada LPSK dari para saksi.

"Sampai saat ini belum ada laporan terkait ancaman," ucapnya.

Namun ia mengharapkan para saksi meminta perlindungan apabila menerima ancaman atau membahayakan keselamatan jiwa dari oknum tertentu setelah memberikan kesaksian terkait kasus pembunuhan Engeline kepada LPSK.

"Mudah-mudahan ada pemberitahuan dari para saksi yang memang sudah atau sedang mengalami teror dan ancaman atau kekhawatiran," kata mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu.

Ia menyatakan, melalui penyidik, polisi akan berkoordinasi dan menjaga keselamatan para saksi.

Sebelumnya, melalui pengacaranya Haposan Sihombing, Agus, tersangka pembunuhan Engeline mengaku mendapatkan ancaman dari seseorang apabila membuka kasus kematian bocah cantik yang dibunuh dan kemudian dikuburkan di rumahnya sendiri itu.

Haposan mengungkapkan, Agus diancam melalui telepon dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Saat ini kasus kematian Engeline terus bergulir dengan memeriksa sedikitnya 37 saksi menyangkut dua kasus berbeda yakni kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet yang ditangani Polda Bali dan kasus pembunuhan dengan tersangka Agus yang ditangani Polresta Denpasar.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015