Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Metropolitan Resor (Polres) Jakarta Timur memusnahkan narkoba jenis sabu dan ganja senilai hampir Rp3 miliar yang merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi intensif yang dilakukan dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadhan.
"Ini merupakan barang-barang ilegal dan tidak boleh beredar di mayarakat karena akan merusak generasi muda," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Umar Faroq di lokasi pemusnahan, Polsek Metro Pulo Gadung, Jakarta, Jumat.
Adapun narkoba itu merupakan jenis ganja seberat 14,6 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 1.562 gram.
"Bayangkan saja jika satu orang mengonsumsi satu gram sabu-sabu. Berarti saat ini kita sudah menyelamatkan kurang lebih 1.500 orang," tutur Umar.
Dalam kesempatan yang sama juga ikut dimusnahkan 2.521 botol berisi minuman keras hasil tangkapan operasi cipta kondisi yang dilakukan selama bulan Mei 2015.
Selain ribuan botol berisi miras, polisi juga menghancurkan 30 botol, 15 jerigen, 254 kantong plastik, satu ember besar, yang seluruhnya berisi minuman keras oplosan, beserta satu wadah lain berisi 20 liter cairan yang sama, dan ratusan petasan ledak yang ditempatkan dalam sebuah drum.
Menurut Umar, benda-benda seperti minuman keras, narkoba dan petasan ledak menimbulkan banyak dampak negatif di masyarakat.
"Minuman keras dan narkoba dapat merusak kendali pikiran seseorang sehingga pemakai berpotensi untuk melakukan tindakan kriminal seperti mencuri," ujar Umar. Sementara petasan ledak, termasuk kembang api, katanya, dapat memicu perkelahian antarkelompok warga.
Untuk menghambat penyebaran barang-barang berbahaya ini di wilayahnya, pemeritah Kota Administrasi Jakarta Timur pun bertekad untuk terus menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian.
"Kami sebagai pemerintah di tingkat kota, beserta para camat dan lurah akan terus membantu kepolisian. Semoga kegiatan ini dapat menekan angka kriminalitas dan kenakalan-kenakalan remaja," ujar Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana di lokasi.
Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015