Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrat di DPR mendukung rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditujukan untuk penguatan institusi lembaga anti-korupsi itu.
"Apabila standing revisi UU KPK untuk penguatan kelembagaan KPK, FPD tentunya tetap obyektif dan rasional untuk mendorong revisi tersebut," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan tantangan dan masalah yang dihadapi oleh KPK semakin beragam sehingga penguatan kelembagaan KPK menjadi keniscayaan.
"Penguatan kelembagaan KPK yang paling dasar dilakukan dengan cara memperkuat melalui daya dukung legislasi yaitu revisi UU KPK," ujarnya.
Didik menilai UU KPK belum mampu menjawab seluruh kebutuhan perkembangan hukum kekinian sehingga menjadi faktor yang bisa mereduksi peran dan tugas KPK.
Beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, menurut dia, antara lain fungsi KPK ketika terjadi kekosongan kepemimpinan.
"Bagaimana UU memberikan kepastian terkait dengan kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, termasuk pengambilan keputusan secara kolektif kolegial, dan penetapan status tersangka," katanya.
Selain itu, dia mencontohkan, dalam hal penetapan tersangka KPK selama ini mendasarkan pada kewenangannya pada UU KPK namun di sisi lain ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka menjadi termasuk obyek praperadilan.
"Kenyataan pahit itu adalah beberapa penetapan status tersangka oleh KPK kandas di praperadilan," katanya.
Dia mengatakan KPK adalah lembaga luar biasa yang dibentuk dalam keadaan dan dilatarbelakangi oleh kondisi yang luar biasa pula karenanya KPK membutuhkan dukungan kelembagaan kuat untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015