"Kami akan mengambil upaya hukum, dan untuk langkah pertama kita akan laporkan dulu kepada pimpinan (Kajari Pekanbaru)," kata JPU Kejari Pekanbaru, Abdul Farid kepada Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Dalam gelaran sidang di Pengadilan Tipikor tersebut, majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Pudjoharsoyo memvonis dua terdakwa mafia minyak dengan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, sementara tiga terdakwa lainnya divonis bebas.
Dua terdakwa yakni Achmad Mahbub alias Abob dan DuNun alias Aguan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hukuman yang diterima Abob dan DuNun jauh dari tuntutan JPU yakni 16 tahun penjara, denda Rp1 milyar dan uang pengganti Rp27,8 milyar.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya Niwen, Yusri dan Arifin Achmad divonis bebas murni oleh hakim, karena menurut hakim ketiganya tidak terlibat dalam jual beli minyak yang dilakukan oleh Abob.
Dengan vonis yang jauh dari harapan JPU tersebut, kepada hakim Farid hanya mengatakan akan fikir-fikir. Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum. Ia menegaskan bahwa vonis tersebut belum selesai, "Semuanya bukan selesai dari permasalahan, tapi masih ada upaya hukum untuk ketiganya," jelas Farid.
Sementara itu, saat disinggung bahwa vonis yang ditetapkan kepada kelima terdakwa adalah akibat dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU, Farid membantahnya.
"Siapa bilang saksi yang kami hadirkan itu lemah," bantahnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum kelima terdakwa Rudi Zamrud Rajagukguk mengaku menerima putusan hakim. Ia mengatakan bahwa kliennya memang sama sekali tidak terbukti melakukan TPPU. "Kita yakin ketiga klien kita Yusri, Niwen, dan Arifin Achmad tidak terlibat," ujarnya.
Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya Abob dan DuNun ia mengatakan masih akan menunggu langkah JPU.
Pewarta: Abdul Razak & Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015