Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, ada dua implikasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2013 dan 2014 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
"Bisa penyelenggara Pilkada, dalam hal ini (pengurus) KPU diganti atau pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 ditunda. Nanti tergantung audit. Apalagi ada wraning dari BPK untuk pilkada serentak seperti masalah Bawaslu, Kepolisian belum dianggarkan," kata Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, DPR RI akan segera mengagendakan rapat dengan komisi terkait seperti Komisi II dan Komisi III DPR RI.
"Hari Senin (22/6) akan ada rapat Komisi II DPR RI dengan KPU, hari Selasa (23/6) Komisi III dengan KPU, Kepolisian dan Rabu (24/6) akan ada rapat gabungan dengan antara pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II dan III, KPU dan Kepolisian," kata Taufik.
Dengan adanya audit BPK tahun 2013 dan 2014 tentang KPU, yang terjadi penyimpangan uang negara, maka integritas KPU sebagai penyelenggara Pilkada dipertanyakan.
"Dari aspek integritasnya giman, apakah KPU tetap sebagai penyelenggara Pilkada. Aspek integritas KPU patut dipertanyakan. Apalagi kalau munculnya rekomendasi BPK bagaimana aspek integritas KPU. Kira-kira KPU penuhi syarat gak jadi pelaksana pilkada dengan adanya ikhtisar laporan BPK," kata politisi PAN itu.
Namun demikian, ia berharap, pelaksanaan Pilkada serentak tidak diundur karena pelaksanaan Pilkada serentak itu adalah yang pertama kali.
"Pilkada serantak jangan jadi nokhtah merah karena ini pertama kali dilakukan," katanya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015