Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyimpangan uang negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp334.127.902.611,93.
"Selain dari tujuh jenis kategori temuan ketidakpatuhan, terdapat 14 jenis temuan," kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Adapun 14 jenis temuan tersebut adalah:
1. Fiktif sebesar Rp3.928.222.524,72
2. Kekurangan volume Pekerjaan sebesar Rp788.042.109,89
3. Pembayaran ganda dan melebih standar yang berlaku sebesar Rp2.828.422.693,64
4. Kelebihan Pembayaran sebesar Rp2.572.566.028,27
5. Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1.705.513.989,00
6. Selisih kurang kas/kas tekor Rp1.452.619.946,00
7. Pemusnahan logistik pemilu dan Rekanan tanpa persetujuan KPU Rp479.884.838,9
8. Pemahalan harga Rp7.038.174.965,83
9. Spesifikasi barang/jasa yang diterima sesuai dengan kontrak Rp33.072.000,00
10. Tidak memenuhi syarat sahnya pembayaran Rp6.967.873.865,00
11. Penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi Rp168.330.000,00
12. Pencairan anggaran melalui pertanggungjawaban formalitas Rp1.258.621.360,00
13. Pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai pekerjaan Rp2.011.396.424,35
14. Proses perencanaan dan Pelelangan Pengadaan Tidak sesuai ketentuan Rp3.116.511.772,30.
"Satuan kerja yang diperiksa sebesar 531 satker dengan sampel yang diperiksa sebesar 181 (34,09 persen) sampel dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari 33 provinsi," kata Taufik Kurniawan.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015