Tjahjo mengatakan di Jakarta, Kamis, sesuai peraturan kepala daerah mengundurkan diri itu dengan alasan berhalangan tetap.
"Mereka tidak pernah menyebutkan alasan apa mereka mundur. Ini tidak berhalangan tetap, tetapi mereka punya maksud tertentu untuk mengundurkan diri itu. Ini kan tidak baik karena mereka mengorbankan tata kelola pemerintahan setempat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta.
Hingga saat ini, Mendagri mengetahui gelagat empat kepala daerah yang mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan pribadi.
"Sampai sekarang ada empat kepala daerah yang mengajukan mundur, dari sumber yang saya dapat, diminta alasannya apa walaupun tidak tersurat," ungkapnya.
Keempat kepala daerah tersebut adalah Bupati Kutai Timur Isran Noor, Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya serta Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pasal 1 angka 6, calon kepala daerah dilarang mempunyai konflik kepentingan dengan petahana atau incumbent.
Calon gubernur, bupati dan wali kota tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, hubungan darah dan garis keturunan dengan petahana baik ayah, ibu, anak, kakak, adik, mertua, paman, ipar atau pun menantu dari para petahana.
Kalau pun memiliki hubungan tersebut, setidaknya petahana tersebut sudah tidak menjabat sebagai kepala daerah melewati satu periode.
Hal itu menyebabkan para petahana tersebut rela mengundurkan diri demi mendorong kerabatnya untuk maju dalam pencalonan pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015