Yogyakarta  (ANTARA News) - Dana pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi yang diusulkan mencapai Rp11,2 triliun sebaiknya disalurkan melalui partai politik, kata pengamat politik Universitas Gadjah Mada Mada Sukmajati.

"Kalau pada akhirnya disetujui sebaiknya ke partai politik, karena peserta pemilu adalah partai politik, bukan individual," kata Mada di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Mada, dana aspirasi yang rencananya akan dibagikan Rp20 miliar dari Rp11,2 triliun untuk masing-masing anggota dewan, hanya akan memunculkan fenomena personalisasi politik.

Artinya, setiap kebijakan politik yang akan berdampak pada masyarakat, akan sangat ditentukan oleh masing-masing personal anggota dewan penerima dana aspirasi tersebut.

"Jika sampai terjadi, maka dimungkinkan muncul apa yang disebut sebagai personaliasi politik luar biasa," kata dia.

Selain itu, menurut dia, apabila dana aspirasi hanya dikelola oleh masing-masing anggota legislatif di DPR RI, tanpa melibatkan partai politik, maka kedaulatan partai akan hilang.

Proses pertanggungjawabannya juga rentan disalahgunakan."Ideologi, program partai politik juga bisa menjadi hilang," kata dia.

Lebih dari itu, lanjut Mada, dana tersebut juga rentan hanya dimanfaatkan masing-masing anggota dewan untuk memperkuat dukungan konstituen di masing-masing dapil.

Sementara itu, kata dia, apabila partai politik dilibatkan, maka paling tidak partai akan dilatih untuk mengelola dana publik.

Kendati demikian, menurut Mada, pengusulan dana aspirasi secara mendasar tetap perlu dikaji lebih mendalam. Program terkait dana aspirasi juga harus dipastikan sesuai dengan rencana pembangunan nasional.

"Jadi sejauh mana dana tersebut dapat berpengaruh atau bersinergi dengan pembangunan di daerah, harus bnar-benar dikaji secara mendalam," kata Mada Sukmajati.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015