Jakarta (ANTARA News) - Mantan bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin diketahui membuat rekening di sejumlah bank dengan mengaku sebagai pengusaha.
"Haji Fuad Amin tertera memiliki pekerjaan sebagai pengusaha, bidang usaha kontraktordan di KTP pekerjaan sebagai dagang. Nominal pendapatan kotor Rp 100 juta per bulan. Keterangan ini benar?" kata jaksa KPK membacarakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Iya," jawab pegawai Bank HSBC bagian financial compliance Muhammad Ridwan.
Fuad bersama istrinya Siti Masnuri, berdasarkan dokumen nasabah, membuka rekening tabungan pada 2006 di bank tersebut.
Padahal Fuad diketahui menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2003-2013 dan selanjutnya menjadi Ketua DPRD Bangkalan pada 2014, sehingga ia tidak menuliskan pekerjaan sebenarnya.
Namun Ridwan mengaku lupa dengan keterangan sumber dana yang masuk ke rekening Fuad, sehingga jaksa KPK membacakan keterangannya pada BAP.
"Saudara menjelaskan, bahwa saya tidak mengetahui sumber uang uang yang disetor dalam rekening HSBC atas nama Fuad Amin dan Siti Masnuri. Saya hanya mengetahui informasi dari dokumen aplikasi setoran Fuad Amin. Beliau menyampaikan bahwa sumber dana berasal dari hasil usaha bidang kontraktor perumahan. Saat pembukaan rekening, dana setoran awal berasal dari transfer dari rekening BCA dan setoran tunai dari hasil usaha kontraktor selama 12 tahun kurang lebih Rp20 juta," ungkap jaksa KPK
"Benar," jawab Ridwan.
Selain di bank HSBC, istri Fuad Amin, Siti Masnuri memiliki 4 polis asuransi di Bank Commonwealth. Dalam aplikasi permohonan asuransi jiwa, Siti Masnuri menuliskan identitasnya sebagai pemilik usaha kain.
"Berdasarkan dokumen surat pengajuan asuransi jiwa, Ibu Siti Masnuri bekerja sebagai wiraswasta, pemilik toko kain CV Burjaka," kata pegawai di financial crime unit Bank Commonwealth Nugraha Septriantoro yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Empat polis Siti Masnuri tersebut dibuka pada September 2010.
"4 polis untuk anak-anaknya ada berdasarkan dokumen ada Erika Aini Masnuri Fuad, Aminah Wulandari Fuad, Intan Maharani Fuad, Farah Diba Fuad," jelas Nugroho.
Premi yang harus dibayarkan berjumlah total Rp55 juta per tahun yang terdiri dari premi Rp50 juta dan top up premi berkala Rp5 juta.
"Di sini tercantum berdasarkan informasi yang beliau sampaikan penghasilan per tahun Rp250 juta-lebih Rp500 juta," tambah Nugraha menyebutkan penghasilan yang tertera dalam aplikasi permohonan polis.
Saat ini berdasarkan permintaan KPK, polis milik Siti Masnuri untuk anak-anaknya sudah ditutup.
Sedangkan Head Business asuransi AIA Financial YB Kristiawan Pranata juga mengungkapkan bahwa Fuad memiliki 5 polisi asuransi sejak 2008.
"Kalau Fuad Amin 1 polis, Siti Masnuri 3 polis dan 1 lagi kalau tidak salah anaknya 1 polis," kata Kristiawan.
Polis atas nama Fuad Amin preminya per tahun adalah Rp100 juta, kemudian Siti Masnuri preminya Rp60 juta per tahun, kemudian polisi kedua Siti Masnuri sebanyak Rp18 juta, polis ketiga Rp100 juta atas nama Siti Masnuri dan polis terakhir atas nama Nairul Rahman Rp50 juta.
"Dari dokumen disebutkan sumber penghasilan Fuad Amin adalah hasil usaha dan sumber tabungan dengan nominal penghasilan satu tahun Rp1 miliar, apa ini benar?" tanya jaksa membacakan BAP Kristiawan.
"Benar," jawab Kristiawan.
Atas keterangann itu Fuad mengatakan bahwa sebelumnya ia memang berprofesi sebagai pengusaha.
"Pada 1981 saya sudah punya PT Amonda Raya Guna, sebelumnya PT Kruing Weila jadi saya sudah punya Rp18 miliar di Bank Dagang Negara," ungkap Fuad.
KPK mendakwa Fuad menerima uang Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait penyaluran gas di Gresik dan Gili Timur serta tindak pidana pencucian uang yaitu pertama menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar dan selanjutnya pencucian uang pada periode periode 2003-2010 hingga senilai Rp54,903 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015