"Berdasarkan informasi yang kami terima, pelarangan tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian kepada pihak event organizer yang menyelenggarakan acara konser tersebut," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Menurut Haris Azhar, pihak event organizer kemudian diminta agar memberitahukan kepada para band-band yang akan tampil agar tidak menyuarakan penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa, yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, aktivis lingkungan, hingga seniman terkait upaya perlindungan lingkungan di Bali.
Koordinator Kontras menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap hak atas kebebasan berekspresi, sebagai mana yang jamin oleh pasal 28F UUD 1945.
Selain itu, ujar dia, hal tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap pasal 14 UU No 39 tahun 1999, yang merupakan terjemahan dari pasal 19 Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana secara jelas disebutkan bahwa "Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan (pihak lain)".
Dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sendiri, masyarakat juga dijamin haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mengajukan keberatan terhadap rencana yang akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
"Termasuk dalam hal ini melakukan pengawasan sosial, guna mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup," katanya.
Lebih jauh, ia mengemukakan peristiwa itu tidak saja merupakan pelanggaran terhadap Perkap No. 9 tahun 2008 tentang penyampaian pendapat dimuka umum, namun juga menguatkan dugaan adanya keberpihakan kepada para pemodal dan perusak lingkungan.
"Kami juga menekankan peran penting pihak kepolisian, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, untuk memberikan jaminan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan bagi masyarakat dari dampak kegiatan eksploitasi lingkungan yang melanggar HAM," katanya.
Kontras juga mendorong upaya pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme hukum maupun non-hukum, terhadap pelanggaran HAM yang terjadi, sebagai mana juga ditekankan oleh prinsip PBB untuk bisnis dan HAM.
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015