Menkeu di Jakarta, Kamis, saat memberikan tanggapan mengenai masih lamanya dwelling time, menyebutkan salah satu masalah pelayanan impor di Pelabuhan Tanjung Priok adalah lamanya proses administrasi pembayaran atau pada tahapan Pre Clearance.
"Itu (masalah) pre clearance, itu di Kementerian Perhubungan," katanya singkat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku kecewa dan mengancam akan mencopot para menteri serta jajaran terkait yang belum mampu memberikan pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok dan menurunkan "dweling time" hingga rata-rata 4,7 hari.
Menkeu mengatakan dari keseluruhan proses impor barang di pelabuhan hanya proses Pre Clearance yang memakan waktu lama, karena proses kepabeanan dan cukai (Custom Clearance) serta proses audit (Post Clearance) bisa berlangsung lebih cepat.
Tahapan Pre Clearance biasanya terhambat efektivitas masalah pembayaran di bank, terutama apabila dilakukan hari Senin, karena pemilik barang tidak bisa menyelesaikan administrasi pada hari sebelumnya, karena bank tutup, dan patokan kurs baru dikeluarkan pada hari yang sama.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Doni Tjahjadi menambahkan proses pemeriksaan kepabeanan di bea cukai saat ini bahkan lebih cepat dari yang ditargetkan pemerintah sebesar 2,5 hari.
"Target custom clearance rata-rata 2,5 hari dari 4,7 hari. Sekarang ini 0,62 hari. Ini rata-rata, bukan per satuan, untuk jalur impor mulai jalur hijau, jalur kuning, jalur merah, mitra prioritas dan non prioritas," katanya.
Fadjar mengatakan bea cukai telah memperbaiki pelayanan serta mempercepat pemeriksaan proses fisik dan dokumen, termasuk melakukan pendampingan di jalur hijau agar dwelling time semakin cepat sesuai yang diharapkan.
Ppresiden saat melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Rabu (18/6), menginginkan pelabuhan lebih cepat, lebih efesien dalam memberikan pelayanan, baik terhadap para importir maupun eksportir, setelah dirinya mendapat laporan waktu bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan bisa mencapai 25 hari.
Menkeu mengatakan dari keseluruhan proses impor barang di pelabuhan hanya proses Pre Clearance yang memakan waktu lama, karena proses kepabeanan dan cukai (Custom Clearance) serta proses audit (Post Clearance) bisa berlangsung lebih cepat.
Tahapan Pre Clearance biasanya terhambat efektivitas masalah pembayaran di bank, terutama apabila dilakukan hari Senin, karena pemilik barang tidak bisa menyelesaikan administrasi pada hari sebelumnya, karena bank tutup, dan patokan kurs baru dikeluarkan pada hari yang sama.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Doni Tjahjadi menambahkan proses pemeriksaan kepabeanan di bea cukai saat ini bahkan lebih cepat dari yang ditargetkan pemerintah sebesar 2,5 hari.
"Target custom clearance rata-rata 2,5 hari dari 4,7 hari. Sekarang ini 0,62 hari. Ini rata-rata, bukan per satuan, untuk jalur impor mulai jalur hijau, jalur kuning, jalur merah, mitra prioritas dan non prioritas," katanya.
Fadjar mengatakan bea cukai telah memperbaiki pelayanan serta mempercepat pemeriksaan proses fisik dan dokumen, termasuk melakukan pendampingan di jalur hijau agar dwelling time semakin cepat sesuai yang diharapkan.
Ppresiden saat melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Rabu (18/6), menginginkan pelabuhan lebih cepat, lebih efesien dalam memberikan pelayanan, baik terhadap para importir maupun eksportir, setelah dirinya mendapat laporan waktu bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan bisa mencapai 25 hari.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015