Jakarta (ANTARA News) - Masih ada masyarakat yang tidak berani melapor pada pihak yang berwajib bila melihat kekerasan pada anak di sekitarnya karena ragu masalah tersebut tergolong urusan domestik atau bukan.
"Tidak berarti kalau terjadi kekerasan pada anak, itu merupakan ranah domestik," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bidang Pengasuhan Rita Pranawati kepada Antara News, Kamis (18/6).
Komunitas yang paling dekat dengan anak, misalnya tetangga dan sekolah, menurut Rita memiliki tanggung jawab untuk memberi edukasi terlebih dulu kepada orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Komunitas dapat memberi peringatan kepada sang orang tua tentang perbuatannya.
"Jika sudah berulang tidak ada perbaikan, tidak ada jalan lain selain melaporkan," kata dia.
Hasil survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) bersama Kementerian Sosial dan BPS pada 2013, seperti yang diberitakan di Antara, Minggu (7/6), menunjukkan sekitar 30 persen anak berusia 13-17 tahun setidaknya mengalami satu jenis kekerasan baik itu fisik, seksual, maupun psikis.
Kemudian, pada kelompok usia 18-24 tahun, diketahui 50 persen atau satu dari dua laki-laki setidaknya mengalami salah satu kekerasan.
Pada perempuan angka tersebut menunjukkan 16,40 persen atau satu dari enam orang. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise beberapa waktu lalu mengatakan kekerasan seksual, pornografi, dan pencabulan pada anak, menduduki angka tertinggi dari berbagai bentuk kekerasan pada anak.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015