"Ini mau menggeledah rumah tersangka dan kantor TPPI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta.
Victor memimpin langsung penggeledahan di kantor TPPI tersebut yang merupakan kantor tersangka HW.
Sementara penggeledahan tiga rumah milik para tersangka dilakukan oleh anak buah Victor. "Saya menggeledah yang di Midplaza, yang ke rumah tersangka, anak buah saya," ujarnya.
Selain menggeledah kantor TPPI, penyidik juga menggeledah satu rumah milik tersangka RP dan dua rumah tersangka DH.
Dari informasi yang dihimpun, rumah RP tersebut terletak di Jalan Kalibata Utara II Nomor 34 Jakarta Selatan. Sedangkan rumah DH berlokasi di Jalan Siaga Bapenas Nomor 16 Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan di Jalan Martimbang I Nomor 14 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik juga pernah menggeledah kantor TPPI di Midplaza II pada Selasa (5/5).
Sementara pada hari ini, tersangka DH dan RP memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Pemeriksaan ini bukan pemeriksaan perdana keduanya.
Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RP, DH dan HW. Dari ketiganya, hanya HW yang belum pernah menjalani pemeriksaan karena berada di Singapura dengan alasan sakit.
DH diketahui merupakan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas; RP mantan Kepala BP Migas. Sementara HW merupakan salah satu pendiri PT TPPI.
Dalam kasus itu, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla (saat itu) mengenai penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat .
Sesuai kebijakan Wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina. Namun kenyataannya, TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2011.
Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009, padahal TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015