Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Ecky Awal Mucharam mempertanyakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang menghapuskan pajak sejumlah barang yang dikategorikan sebagai barang mewah karena kontraproduktif dengan upaya mengurangi ketimpangan di tengah masyarakat.
"Kebijakan (membebaskan pajak barang mewah) ini secara ekonomi kecil manfaatnya dan biaya sosialnya besar," kata Ecky Awal Mucharam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kebijakan yang bertujuan untuk menggerakkan konsumsi atau dengan kata lain membuat warga semakin meningkatkan pembelian barang-barang dinilai merupakan hal yang kontraproduktif.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa ada jenis konsumsi yang bertujuan bukan memenuhi kebutuhan riil tetapi lebih didorong kepada hasrat untuk mendapatkan pengakuan status sosial atau pujian.
"Mereka yang punya uang akan bernafsu memburu barang mewah terlepas dari harganya," katanya.
Untuk itu, ia berpendapat bahwa bila pemerintah ingin menggerakkan konsumsi seharusnya barang yang pajak dilepas adalah kebutuhan rumah tangga menengah ke bawah.
Hal tersebut karena perubahan harga bagi golongan menengah ke bawah sangat terpengaruh dengan perubahan harga.
Selain itu, Ecky juga mengingatkan bahwa salah satu janji pemerintah adalah menurunkan tingkat ketimpangan yang sebenarnya dapat dicapai dengan mendistribusikan kue ekonomi secara merata dan sesuai dengan asas keadilan sosial.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menghapus penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor untuk kelompok barang tertentu yang sudah tidak lagi dianggap mewah karena perkembangan zaman.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPnBM antara lain peralatan elektronik seperti AC, lemari es, mesin cuci, TV, kamera, kemudian alat olahraga seperti alat pancing, peralatan golf, selam dan selancar.
Selain itu alat musik seperti piano dan alat musik elektrik, barang bermerek seperti pakaian, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam serta perabot rumah tangga dan kantor seperti karpet, kasur, mebel, porselin, kristal.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015