"Apakah selain pembunuhan ada kekerasan atau penelantaran sebelumnya," kata Komisioner KPAI Bidang Pengasuhan Rita Pranawati saat dihubungi Antara News, Kamis (18/6).
Menurut Rita, perlu pemeriksaan dan penyelidikan yang integratif untuk menentukan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.
Angeline (8) ditemukan tewas di halaman belakang rumahnya di dekat kandang ayam di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali pada tanggal 10 Juni 2015.
Ia awalnya dilaporkan hilang oleh ibu angkatnya Margriet pada 16 Mei 2015.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni mantan pembantu di rumah Margriet, Agus sebagai tersangka dugaan pembunuh Angeline, dan Margriet sebagai tersangka dugaan penelantaran anak.
Kepolisian Daerah Bali juga telah menggunakan "lie detector", alat tes kebohongan, kepada kedua tersangka dan seorang saksi berinisial AA.
Menurut dia, Agus dan Margriet sudah diperiksa menggunakan "lie detector" atau alat pendeteksi kebohongan pada Selasa (16/6) dan salah seorang saksi berinisial AA.
Pemeriksaan menggunakan tersebut dilakukan karena keterangan yang diberikan oleh tiga orang tersebut selalu berubah-ubah.
Ketiganya diperiksa oleh penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar dibantu oleh petugas Laboratorium Forensik Mabes Polri yang bertugas menganalisa hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka dan satu saksi itu.
Pemeriksaan "lie detector" tersebut tidak serta merta menjadi bukti satu-satunya namun merupakan bagian dari penyidikan lanjutan yang memberikan keterangan benar atau bohong dari apa yang disampaikan oleh para tersangka saksi.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015