Kenaikan harga pangan menjelang Ramadhan sekitar lima persen adalah wajar, tapi jika lebih dari 20 persen sangat memberatkan masyarakat,"

Jakarta (ANTARA News) - Aktivis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengusulkan agar pemerintah melakukan perubahan mendasar mengenai aturan perdagangan sebagai stabilisasi harga pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

"Kenaikan harga pangan menjelang Ramadhan sekitar lima persen adalah wajar, tapi jika lebih dari 20 persen sangat memberatkan masyarakat," kata Tulus Wahyudi pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Harga Pangan Jelang Ramadhan" di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.

Menurut dia, operasi pasar yang dilakukan pejabat negara di pasar-pasar tradisional tidak akan efektif untuk menstabilkan harga pangan.

Operasi pasar tersebut, kata dia, hanya insidental sehingga tidak dapat mempengaruhi harga pangan yang terjadi karena mekanisme pasar.

"Dalam mekanisme pasar, harga akan naik jika permintaan meningkat. Menjelang Ramadan, permintaan masyarakat terhadap bahan pangan meningkat, sehingga harga naik," katanya.

Apalagi, kata dia, jika masih ada permintaan impor bahan pangan, maka dapat disinyalir kartel masih memainkan harga sembako.

Tulus menilai, Peraturan Presiden tentang Stabilisasi Harga Pangan masih belum cukup efektif untuk menstabilkan harga pangan.

Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah melakukan perubahan mendasar mengenai aturan perdagangan dan diikuti tindakan nyata dari pejabat negara.

Menyikapi kenaikan harga bahan pengan, menurut dia, YLKI sudah membuka pos pengaduan masyarakat di 10 ibukota provinsi yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Medan, Pangkal Pinang, Palembang, dan Bandarlampung.

Menurut Tulus juga, persoalan pangan bukan hanya ketersediaan, tapi juga keterjangkauan harga, kualitas, dan keamanan.

Namun, realitasnya, kata dia, pemerintah menyerahkan harga bahan pangan kepada mekanisme pasar.

Pada kesempatan tersebut, Tulus menegaskan, Malaysia memiliki UU tentang Kawalan Harga, yang mengamanahkan agar pasar mengikuti harga yang telah ditetapkan.

"Pedagang yang melanggar ketentuan harga, dapat ditindak tegas," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015