Iya nanti kita bantu, dan pemerintah selalu mendorong agar asuransi diberikan sesuai dengan aturan"

Surabaya (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila Moeloek berjanji akan membantu penyelesaian asuransi korban AirAsia QZ-8501 menyusul masih adanya keluhan beberapa keluarga korban yang mengalami kendala dalam pencairan asuransi.

"Iya nanti kita bantu, dan pemerintah selalu mendorong agar asuransi diberikan sesuai dengan aturan. Makanya saya datang ke sini, dan berterima kasih banyak menerima masukan," ucap Nila saat berada di Surabaya, Jatim, Rabu.

Sebelumnya, Nila berada di Surabaya untuk memberikan penghargaan kepada 64 anggota tim "Disaster Victim Identification" (DVI) Polda Jatim atas keberhasilannya mengidentifikasi korban pesawat AirAsia QZ-8501.

Dalam kesempatan itu, usai memberikan penghargaan Nila berbincang bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini serta Ketua Tim DVI Polda Jatim Kombespol dr Boediono.

Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengakui sering menerima keluhan lambatnya pembayaran asuransi kepada keluarga korban AirAsia QZ-8501, sebab dari total korban baru sekitar 35 persen yang diselesaikan oleh pihak maskapai.

"Saya sempat mendapat banyak keluhan terkait banyaknya keluarga korban AirAsia QZ-8501 yang belum menerima pembayaran asuransi, dan hingga kini masih sekitar 35 persen keluarga korban yang menerima asuransi," ucapnya.

Sementara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan lambatnya pembayaran asuransi dikarenakan beberapa faktor, seperti masih dalam tahap persidangan untuk menentukan siapa yang layak menerima asuransi.

Selain itu, apabila ada korban yang hanya meninggalkan seorang anak dibawah umur, tentu akan menunggu siapa pengasuhnya yang layak, kemudian diberikan asuransi tersebut.

"Masalah asuransi itu sudah ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kita masih terus berupaya memproses persidangnya, karena lamanya proses itu menentukan siapa ahli warisnya," ujarnya.

Sementara itu, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, para korban kecelakaan pesawat berhak mendapatkan asuransi senilai Rp1,25 miliar.

Sebelumnya, pesawat AirAsia QZ 8501 dengan rute Surabaya-Singapura kehilangan kontak di Perairan Karimata, Kalimantan pada akhir Desember 2014, dan membawa 166 penumpang beserta kru.

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015