Belasan spanduk yang berukuran sekitar 1 x 4 meter dan 1 x 2 meter memuat berbagai jenis tulisan seperti "Anas tetaplah tegak berdiri dan aku pastikan engkau tak sendirian", "Upaya untuk mencari keadilan tidak akan berhenti" dan "Tidak ada kamus menyerah untuk berjuangan mencari keadilan".
Selain spanduk, puluhan massa pendukung Anas Urbaningrum juga hadir di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Rencananya hari ini Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider empat tahun kurungan.
Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 4 Februari 2015 mengurangi vonis Anas menjadi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta.
Sedangkan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Majelis MA berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP yaitu melakukan perbuatan korupsi.
Selanjutnya majelis hakim MA juga meyakini Anas melakukan perbuatan sebagaimana pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015