Tidak ada masalah, kita hargai usulan"

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa mengatakan bahwa usulan agar Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3) dimasukkan dalam revisi UU KPK merupakan bentuk ketidaksempurnaan penyidik lembaga anti-korupsi itu dalam penetapan tersangka.

Menurut Desmon, dulu pembuat UU KPK mengharapkan KPK dalam menetapkan tersangka harus sempurna dengan bukti-bukti lengkap. Ternyata, penyidikan oleh KPK tidak sesuai harapan pembuat undang-undang.

"Secara tidak langsung Pak Ruki (Taufiequrachman Ruki, pemimpin sementara KPK) akui bahwa penyidik KPK melakukan penyidikan tidak sempurna sehingga perlu direvisi," kata Desmon di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Untuk merevisi UU KPK, perlu ada kesamaan pandangan dari KPK, DPR RI, dan Pemerintah.

"Kedepan, KPK, pemerintah dan DPR RI membuat catatan apa saja yang akan dibahas. Dari catatan itu akan menjadi naskah akademis dan akan kelihatan daftar inventaris masalah (DIM). Sebelum direvisi, terlebih dulu harus direvisi UU KUHP dan KUHAP," kata politisi Partai Gerindra itu.

Ia menambahkan, usulan untuk memasukkan SP3 dalam revisi UU KPK yang sudah diserahkan ke Badan Legislatif itu tidak akan overlap dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

"Tidak ada masalah, kita hargai usulan," kata Desmon.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015