Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta melanjutkan dan mengimplementasikan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) sebesar Rp20 miliar/tahun untuk setiap anggota DPR.

Hal itu dikatakan anggota DPR Olly Dondokambey di Gedung DPR RI, Jakarta. Dia mengatakan P2DP sudah terdapat di dalam UU MPR,DPR, DPD,dan DPRD (MD3) yang dibahas antara DPR dan pemerintah.

"Jadi pemerintah harus menindaklanjuti karena sudah masuk dalam UU MD3 yang dibahas bersama DPR dan pemerintah," kata Olly.

Dana program P2DP itu, lanjutnya, merupakan aspirasi yang muncul saat anggota DPR RI turun ke bawah.

Ia memperkirakan keseimbangan pembangunan belum jalan, dan yang saat ini bisa menjangkau daerah-daerah pelosok adalah anggota DPR RI.

P2DP menurut Olly adalah untuk memenuhi janji-janji politik yang terus berjalan.

"Kalau dari sisi pemerintah sudah melihat hal ini sangat baik, tidak ada hal-hal negatif, pasti kami dukung," kata Olly.

"Saat pemerintah mengusulkan dalam nota keuangan dan ada anggaran buat anggota DPR untuk membuat program, masak kita tolak," imbuhnya.

"Kalau ganggu postur APBN, kita akan tolak. Kalau program itu diputuskan di Badan Anggaran, kita akan tolak. Tapi kalau hasil dari kajian pemerintah, kami tidak keberatan dan mendukung," demikian Olly.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015