"Kalau dari sisi pemerintah sudah melihat hal ini sangat baik, tidak ada hal-hal negatif, pasti kami dukung. Instrumen pemerintah adalah penyerapan. Dana aspirasi ini mekanismenya sudah betul, selalu saya minta Menkeu, kalau bisa diaudit oleh BPKP. Kalau benar diluncurkan, kalau tidak benar, jangan diluncurkan," kata Ketua FPDIP Olly Dondokambe di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Yang pasti, program ini juga jangan mengganggu postur APBN dan masuk menjadi bagian dari DAK juga. "Kalau ganggu postur APBN, kita akan tolak. Kalau program itu diputuskan di Badan Anggaran, kita akan tolak. Tapi kalau hasil dari kajian pemerintah, FPDIP tidak keberatan dan mendukung. Apa.., saya rasa semua anggota FPDIP paham dan mendukung," katanya.
Menurut Olly, adanya desakan agar pemerintah melanjutkan dan mengimplementasikan P2DP sebesar Rp20 miliar itu juga wajar. Sebab, program itu sudah terdapat dalam UU MPR,DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang dibahas antara DPR dan pemerintah.
"Jadi pemerintah sekarang melihat ini harus ditindaklanjuti karena sudah masuk dalam UU MD3 yang dibahas bersama DPR dan pemerintah. Pemerintah harus pelajari program ini dan jangan jadi barang bancakan," kata Olly.
Fraksi PDIP sendiri, ujarnya, akan mendukung bila pemerintah telah memasukkan program tersebut dalam nota keuangan yang akan dibacakan pada tanggal 16 Agustus nanti.
Dana program P2DP itu, lanjutnya, merupakan aspirasi yang muncul saat anggota DPR RI turun ke bawah dan saat itu pula banyak tuntutan.
Ia memperkirakan, hal itu mungkin karena keseimbangan pembangunan belum jalan, mungkin keterbatasan pemerintah dalam melihat pembangunan sampai pelosok desa tidak terjangkau.
Sementara yang bisa menjangkau daerah-daerah pelosok adalah anggota DPR RI. Program P2DP ini adalah untuk memenuhi janji-janji politik. Tentunya program P2DP ini akan dicek and ricek apa benar atau tidak oleh BPKP.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015