Menurut Lasarus, ketika diberlakukan MEA, akan banyak pemain-pemain konstruksi dari luar negeri yang akan merambah Indonesia.
"Kita perlu melindungi perusahaan-perusahaan dalam negeri karena ketika diberlakukan MEA, berarti akan banyak pemain-pemain konstruksi luar yang akan masuk ke negara kita. Tentu kita perlu siapkan aturan-aturan bahwa disegmen mana saja pemain luar itu boleh masuk, ada batasan, dan perlu kita lindungi," kata Lasarus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Perlindungan terhadap perusahaan jasa konstruksi dalam negeri yang berskala kecil menengah, juga bertujuan untuk membangun dan mengembangkan perusahaan tersebut sehingga bisa kompetitif.
"Yang paling penting dari RUU kita siapkan regulasi yang cukup baik untk melakukan pembinaan. Perusahaan-perusahaan dalam negeri, terutama perusahaan di daerah, mereka bisa tumbuh dan bisa bersaing ketika MEA sudah dibuka, dampaknya terhadap perusahaan jasa konstruksi di Indonesia, khususnya di daerah akan sangat terasa, yang tadinya pemain sendiri, sekarang akan banyak pesaing dan pada akhirnya hukum alam yang berlaku. Makaya disini perlu aturan-aturan bagaimana memprotek ini," kata dia.
Selain itu, RUU Jaskon juga akan mengatur BUMN yang ingin mengerjakan proyek.
"Bolehnya dinilai berapa, tidak seperti sekarang. Nilai paket berapa BUMN boleh masuk. Kita sudah buat drafnya kemarin, Rp50 miliar kebawah BUMN tidak boleh masuk. Itu bertujuan untuk melindungi perusahaan-perusahaan di daerah supaya perusahan-perusahaan di daerah bisa berkembang," kata politisi PDIP itu.
Untuk melindungi dan mengembangkan perusahaan jasa konstruksi daerah, perlu dibentuk lembaga-lembaga pelatihan, mengatur peran pemerintah, pengatur peran asosiasi, katanya.
Sedangkan untuk pembatasan perusahaan jaskon luar negeri, Lasarus mengatakan sedang dibahas drafnya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015