Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi online melalui website dan twitter dengan tarif hingga Rp25 juta.


"Tersangkanya enam orang dari kelompok berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Rabu.

Mujiono mengatakan keenam tersangka berperan sebagai mucikari yang menawarkan para pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif sesuai tingkatan.

Mujiono menuturkan para mucikari itu menawarkan PSK yang berusia dibawah umur bahkan berprofesi sebagai model.

Tersangka WWR dan EA menjajakan PSK melalui akun twitter "@jkt7xxxxxx" dan forum online "www.backxxxx.com".

Ketika seorang pelanggan berniat bertransaksi maka akan diberikan PIN BlackBerry Messanger (BBM) dan nomor telepon melalui "WhatsApp".

Sementara seorang "germo" lainnya FDPS menawarkan PSK melalui akun "Facebook" dengan mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi melalui WhatsApp.

Tersangka ZUL mempromosikan PSK yang berusia 15 tahun hingga 17 tahun melalui forum semxxxx.com.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suharyanto menambahkan polisi menangkap tersangka di Jakarta dan Surabaya Jawa Timur.

Para tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 27 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 59 ayat (2) ke h, Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Pornografi dan atau Pasal 506 KUHP.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015