"Ini masih kami kaji karena menggunakan alat harus ada ahlinya, ahlinya harus menganalisa sedangkan kami menyidik," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, Agus dan Margriet sudah diperiksa menggunakan "lie detector" atau alat pendeteksi kebohongan pada Selasa (16/6) dan salah seorang saksi berinisial AA.
Ketiganya diperiksa oleh penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar dibantu oleh petugas Laboratorium Forensik Mabes Polri yang bertugas menganalisa hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka dan satu saksi itu.
Namun mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu belum memberikan keterangan kapan hasil tes kebohongan itu akan selesai dilaksanakan.
Ronny menjelaskan bahwa semua kegiatan berkaitan dengan penyidikan merupakan rahasia. Terkait rahasia penyidikan, kata dia, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hal tersebut mendapat pengecualian.
Pemeriksaan "lie detector" tersebut tidak serta merta menjadi bukti satu-satunya namun merupakan bagian dari penyidikan lanjutan yang memberikan keterangan benar atau bohong dari apa yang disampaikan oleh para tersangka saksi.
Pemeriksaan menggunakan alat canggih yang didatangkan langsung dari Mabes Polri itu berangkat dari keterangan yang diberikan oleh tiga orang tersebut selalu berubah-ubah.
Tersangka Agus misalnya, dalam berita acara pemeriksaan di Polresta Denpasar tidak menyampaikan bahwa ada imbalan sebesar Rp2 miliar yang dijanjikan oleh Margriet kepada dirinya apabila membunuh Angeline.
Namun hal itu disampaikan kepada Anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal, saat politisi itu mengunjungi Mapolresta Denpasar guna mengetahui perkembangan terbaru.
Pengacara Agus, Haposan Sihombing menyatakan bahwa keterangan mengejutkan itu merupakan informasi bohong yang disampaikan oleh Agus karena pria asal Sumba Timur, NTT, itu membenci Margriet yang kerap kali memarahi dirinya saat bekerja menjadi pekerja rumah tangga bersama ibu angkat Angeline itu.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015