Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Bu Siti Fadjriah tentu tidak dilanjutkan

Jakarta (ANTARA News) - KPK menghentikan pengusutan terhadap mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia Siti Chodijah Fadjriah karena yang bersangkutan meninggal dunia.

"Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Bu Siti Fadjriah tentu tidak dilanjutkan," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Siti Fadjriah meninggal dunia karena sakit pada Selasa (16/6) pukul 20.30 WIB.

Jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Teluk Tomini Blok A3 No 9 Kavling AL Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya KPK menilai bahwa Siti Fadjriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Siti tidak dapat diproses hukum saat itu sudah mengalami sakit serius.

Namun KPK tetap terbuka dalam pengembangan kasus tersebut.

"Benar Bu Fadjriah saksi kunci dalam pengembangan kasus Century, namun demikian kami akan pelajari putusan Mahkamah Agung terhadap Pak Budi Mulya sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan," tambah Johan.

Dalam kasus ini, baru satu orang yang diproses hukum yaitu mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya.

Budi Mulya telah dijatuhi hukuman berkekuatan tetap pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Majelis hakim agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua dan anggota M. Askin dan MS. Lumme menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 tahun 2004. Konsekuensi yuridisnya, perbuatan Budi merupakan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013 sejumlah Rp8,012 triliun.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015