Jakarta (ANTARA News) - Biaya pembuatan akta kelahiran di Jakarta Pusat, senilai Rp70 ribu padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2006 menyebutkan pembuatan akta tersebut gratis. Salah seorang warga Duri Pulo, Kecamatan Sawah Besar, Jakpus, Ny JL, di Jakarta, Kamis, membenarkan, adanya pengutipan biaya pembuatan akta kelahiran seperti yang dialami dirinya, oleh salah seorang petugas di lingkungan Pelayanan Prima Pemkot Jakpus. "Saya pada Rabu (3/1), akan membuat akta kelahiran untuk lima anak saya namun dimintai biaya pembuatan sebesar Rp70 ribu/akta kelahiran," kata ibu beranak sebelas tersebut. Kemudian, salah seorang petugas di pelayanan prima lingkungan Pemkot Jakpus menjanjikan kelima akta kelahiran itu, akan selesai pada 15 Januari 2006 nanti. Ia mengaku dirinya kaget adanya peraturan harus membayar pembuatan akta kelahiran itu, karena sepengetahuannya dalam pembuatan akta itu gratis sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta. "Karena itu, saya mempertanyakan adanya pengutipan pembuatan akta kelahiran tersebut," ujarnya. Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Valentino Simanungkalit, menyesalkan adanya pengutipan pembuatan akta itu karena sebenarnya berdasarkan Perda Nomor 1/2006 tentang Retribusi bahwa pembuatan akta itu gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali. "Gratisnya pembuatan akta kelahiran itu telah dilakukan sejak 1 Juli 2006 sampai sekarang, tulisan gratis itu juga tertera di ruangan Pelayanan Prima," katanya. Kendati demikian, ia menduga kasus yang dialami Ny JL itu dapat saja akibat permainan calo yang tidak bertanggung jawab dengan mengutip biaya pengurusan. Tapi, kata dia, jika ada pegawai di lingkungan Pelayanan Prima yang benar-benar melakukan pengutipan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. "Jika ada pegawai yang melakukan tindakan pengutipan biaya itu, maka dapat dikenai sanksi," katanya.(*)
Copyright © ANTARA 2007