Jika tujuan merevisi UU KPK dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan dan juga mereduksi kewenangan penyadapan, maka persepsi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK sekaligus upaya pemberantasan korupsi menjadi nyata adany

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo diharapkan dapat memperkuat KPK dalam revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional (Plogenas) 2015.

"Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan mencederai komitmen beliau untuk memperkuat KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pada Selasa (16/6), dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum Yasonna Hamonangn Laoly menyatakan bahwa revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015 sebagai inisiatif DPR.

Sejumlah hal yang akan direvisi misalnya terkait dengan kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro-justisia.

Selain itu akan ada peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.

"Jika tujuan merevisi UU KPK dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan dan juga mereduksi kewenangan penyadapan, maka persepsi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK sekaligus upaya pemberantasan korupsi menjadi nyata adanya," tambah Johan.

Sehingga Johan berharap agar revisi UU KPK tidak akan menghilangkan dua kewenangan KPK tersebut.

"Karena itu saya yakin juga pemerintah tidak menyetujui upaya revisi UU KPK dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dan mereduksi kewenangan penyadapan," ungkap Johan.

Dalam pasal 12 ayat 1 huruf (a) UU No 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Sedangkan KPK adalah lembaga hukum satu-satunya yang menyatukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu lembaga, sekaligus dapat melakukan supervisi dan bahkan mengambil alih tugas dan kewenangan yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan sehingga disebut "superbody".

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015