Terdakwa meminjam dokumen dari tiga perusahaan untuk ikut lelang penuh rekayasa oleh mantan kadis, dan tidak ada pembentukan PPK dalam proyek itu karena tidak ada penetapan harga perkiraan sementara (HPS) yang seharusnya disusun PPK."

Ambon (ANTARA News) - Mantan Kadis Dikpora Kabupaten Kepulauan Aru, Carolina Galanjinjinay lebih berperan merekayasa proses lelang/tender proyek pengadaan mebeler bagi 26 sekolah dasar tahun anggaran 2010 senilai Rp905 juta untuk memenangkan terdakwa Rosdiana Galjaray.

"Mantan kadis ini adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap PPK sehingga panitia lelang yang dibentuk juga tidak bekerja menyiapkan dokumen lelang dan semuanya diatur oleh Carolina," kata auditor DPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, Kilat, SE, di Ambon, Selasa.

Carolina sendiri sudah menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan buku di Kabupaten Kepuauan Aru dan sedang menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Ambon.

Penjelasan Kilat disampaikan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler di pengadilan tipikor Ambon yang dipimpin ketua majelis hakim Mustari dan didampingi Abadi serta Ahmad Bukhori selaku hakim anggota.

Menurut saksi, dirinya diperintahkan atasannya sesuai permintaan Kejaksaan Negeri Dobo untuk melakukan audit terhadap proyek pengadaan mebeler yang ditangani terdakwa Rosdiana.

"Terdakwa meminjam dokumen dari tiga perusahaan untuk ikut lelang penuh rekayasa oleh mantan kadis, dan tidak ada pembentukan PPK dalam proyek itu karena tidak ada penetapan harga perkiraan sementara (HPS) yang seharusnya disusun PPK," beber saksi.

Tiga dari perusahaan yang dipakai terdakwa diantaranya CV. Bintang Permai Mandiri dan CV. Setia Kawan milik terdakwa Roby Tandra yang ditetapkan sebagai pemenang dalam proses lelang tender rekayasa itu.

Perbuatan mantan kadis bersama terdakwa juga melanggar Kepres nomor 54 tahun 2010 tentang proses lelang tender proyek yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Saksi juga mengaku menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp107 juta dalam proyek ini yang didapatkan dari kalkulasi antara SP2D dengan nilai pengeluaran yang dilakukan terdakwa Rosdiana mulai dari pembuatan mebuler, pengangkutan hingga distribusi ke sekolah-sekolah penerima barang.

Nilai protyek tersebut mencapai Rp900 juta lebih lalu dipotong pajak sehingga tersisa Rp809,105 juta yang telah dicairkan 100 persen dan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp107 juta.

"Kalau pun terdakwa sudah mengembalikan sebagian nilai kerugian keuangan negara setelah BPKP mengeluarkan hasil auditnya, maka proses hukum tetap berjalan," kata saksi ahli menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Ajid Latuconsina.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Rosdiana yang didampingi penasihat hukumnya Anthony Hatane.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015