Jakarta (ANTARA News) -  Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, menggelar sidang ke V untuk perkara uji materi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 Huruf R dan Huruf S yang diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan, Lanosin ST dan Dr Ali Nurdin dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon.

Ahli yang akan dihadirkan adalah  Dr M Rifqinizamy Karsayuda, SH, LLM, dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Lambungmangkurat, Banjarmasin dan Alumni Universitas Kebangsaan Malaysia, dan Nico Harjanto, PhD.

Dalam keterangan persnya, Dr Rifqinizamy menyoroti dan mengangkat persoalan hukum dan konstitusionalitas Pasal 7 Huruf R yaitu adanya kesalahan subjek. Karenanya pembebanan hak dan kewajiban (rechten en plichten) dalam Pasal yang diuji adalah salah.

"Harusnya yang diberikan kewajiban adalah Petahana, bukan Calon, apalagi keluarga Petahana, yang tidak memiliki hubungan hukum apapun," katanya.

Dia melanjutkan, dari hasil data Pilkada selama periode 2010-2013, Calon yang memiliki hubungan dengan Petahana yang maju dalam Pilkada hanya sedikit yang menang, sekitar 42 persen, mayoritas kalah (58 persen).

"Jadi kemenangan dalam Pilkada tidak ditentukan semata-mata oleh adanya hubungan dengan Petahana, namun oleh banyak faktor," tegasnya.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015