"Patrick dari Apple Singapura yang bertanggung jawab di Asia Pasifik dan Australia, datang untuk meminta penjelasan tentang kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) industri ponsel," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika I Gusti Putu Surjawirawan.
Putu menjelaskan, pemerintah saat ini memang sedang menggodok kebijakan TKDN untuk telepon pintar yang masuk jaringan 4G LTE pada 2017 harus memiliki 30 persen TKDN jika ingin menjual produknya di Tanah Air.
Menurut dia, Apple menanyakan hal-hal apa saja yang harus dilakukan untuk mencapai TKDN hingga 30 persen dua tahun mendatang tersebut.
"Jadi, untuk gawai yang saat ini digunakan di ponsel pintar, ada perangkat keras dan ada perangkat lunaknya. Nah, bagaimana cara menghitung TKDN dari perangkat keras hingga perangkat lunak tersebut yang ingin mereka ketahui," ujar Putu.
Sementara petinggi Apple, menurut dia, menjelaskan perkembangan bisnis mereka.
"Belum ada komitmen investasi atau semacamnya. Mereka hanya menanyakan TKDN," ujar Putu.
Putu mengatakan Menteri Perindustrian Saleh Husin meminta Apple menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi, bukan hanya pasar produk mereka.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015