Yang boleh melakukan (penertiban) adalah aparat negara

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengingatkan organisasi masyarakat (Ormas) agar tidak melakukan sweeping (razia) tempat hiburan malam selama Ramadhan.

"Yang boleh melakukan (penertiban) adalah aparat negara," kata Tito di Jakarta, Selasa.

Tito menegaskan kelompok tertentu tidak diperbolehkan melakukan tindakan sendiri terhadap tempat hiburan malam.

Tito berjanji akan menindak tegas dan memproses hukum ormas yang melakukan sweeping tempat hiburan malam apalagi jika terjadi pengrusakan.

Mantan Kapolda Papua itu memerintahkan Kapolres dan Kapolsek aktif menjalin komunikasi dengan pimpinan ormas dan tokoh masyarakat.

Tito menyatakan pimpinan ormas mauapun tokoh masyarakat juga harus memberikan informasi kepada kepolisian ketika menemukan tempat hiburan melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait jam operasional.

"Intinya menyampaikan informasi tentang misalnya ada pelanggaran atas aturan yang dibuat Pemda karena persoalan buka tutup sampaikan kepada polisi atau Satpol PP untuk dilakukan penertiban," tutur Tito.

Langkah lainnya, Tito menuturkan Polda telah mengundang pengusaha tempat hiburan, ormas dan tokoh masyarakat guna menjaga situasi kondusif selama Ramadhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tito juga meminta Kapolres dan Kapolsek berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan malam.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015