Denpasar (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, pada Selasa kembali memeriksa ibu kandung Angeline, Hamidah, untuk meminta keterangan terkait kasus pembunuhan anak perempuan berusia delapan tahun itu.
Hamidah datang ke Markas Kepolisian Resor Kota Denpasar didampingi Tim Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar.
Dia masuk ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan selama beberapa jam dimintai keterangan mengenai proses pengadopsian Angeline oleh Margriet Christina Megawe saat anak itu berusia tiga hari.
Hamidah mengaku mengizinkan Margriet mengadopsi anaknya karena saat itu dia tidak mampu membayar biaya persalinan dan perawatan di rumah sakit.
Dari Kepolisian Resor Kota Denpasar, ia menuju Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah (RSUP) Denpasar untuk mengiringi pemulangan jenazah Angeline ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Pemulangan jenazah Angeline dijadwalkan pada Selasa pagi namun petugas berwajib menundanya dan berencana memulangkannya pukul 15.00 WITA.
"Sudah kami agendakan pemulangan jenazah hari ini ke Banyuwangi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto.
Selain memeriksa Hamidah, polisi meminta keterangan dari saksi ahli kedokteran forensik.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015