Pada Selasa pagi, jenazah anak yang ditemukan terkubur di halaman tempat tinggalnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali itu dinyatakan belum dapat dibawa ke Banyuwangi karena pemberkasan dan administrasi belum selesai diproses.
"Hari ini, jenazah belum diperbolehkan pulang karena pemberkasan dan administrasi belum terselesaikan," kata Ketua P2TP2A Kota Denpasar, Luh Putu Anggreni, di Denpasar. Ia mengungkapkan intruksi dari Kapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.
Menurut Anggreni kemungkinan jenazah dapat dipulangkan dan diambil oleh keluarga pada Rabu (17/6).
Namun ternyata urusan administrasi dapat diselesaikan pada hari yang sama sehingga jenazah Angeline dapat segera diberangkatkan ke Banyuwangi.
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015