Jayapura (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua menambah lagi satu tersangka kasus dugaan investasi bodong dengan menggunakan skema pozi atau piramida "wandermind".

"Memang dalam kasus wandermind, tersangkanya bertambah hingga kini tercatat dua orang, yakni Ny GG dan A," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige menjawab pertanyaan Antara di Jayapura, Senin.

Dikatakan, dari laporan yang diterima tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena proses penyidikan masih terus dilakukan.

Sebelumnya, Polda Papua sudah menahan Ny Gunarti Gunawan (GG) pemilik "wandermind" yang merupakan kasus pertama berskema pozi akan dijerat dengan menggunakan pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang baru diundangkan pada 11 Maret 2014 lalu.

Dalam pasal tersebut, kata Kombes Patrige berisi "setiap pelaku usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang diancam pidana maksimal 10 tahun dan maksimal pidana denda Rp10 miliar.

Dari hasil pemeriksaan terungkap para nasabah tidak lagi menyetor Rp 3.750.000/ orang tetapi langsung Rp30 juta hingga Rp300 juta dengan iming-iming bagi yang menyetor Rp30 juta dalam waktu 3 bulan akan mendapat keuntungan Rp90 juta.

Dikatakan, dari laporan yang diterima karena nasabah "wandermind" tidak hanya terdapat di Papua dan Papua Barat maka Polda Papua akan bekerja sama dengan Bareskrim dan Interpol.

Penyidik juga baru memeriksa 15 orang saksi sedangkan barang bukti yang diamankan sebagian besar berada di Jakarta, kata Kombes Patrige.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015