Bandarlampung (ANTARA News) - Warga yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung sesuai ketentuan akan dikenakan biaya Rp300 ribu.
"Berdasarkan Perda Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelayanan Persampahan, setiap masyarakat yang ingin membuang sampah dengan menggunakan truk dikenakan biaya Rp300 ribu," kata Kepala UPT TPA Bakung, Setiawan Bakung, di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan, biaya itu berdasarkan perda tersebut, sehingga retribusi tersebut akan masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam perda itu, untuk mobil pick up per meter kubiknya dikenakan biaya Rp30 ribu.
Ia menegaskan bahwa pengenaan biaya itu memang diwajibkan, meskipun sampai saat ini kenyataannya yang datang ke TPA Bakung bukanlah pemilik sampah tapi sopirnya, sehingga banyak yang beralasan tidak membawa uang dan sebagainya.
"Sopir yang membawa sampah terkadang banyak alasan, seperti tidak membawa uang dan sebagainya, sehingga penerapan ketentuan membayar setiap kali buang sampah itu menjadi banyak diabaikan," kata dia lagi.
Setiawan menyatakan, apabila membuang sampah ke TPA Bakung itu menggunakan truk/mobil dinas, tidak akan dikenai biaya saat membuangnya, tapi tetap harus membayarnya tiap bulan.
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Kota Bandarlampung, Fikri mengatakan bahwa sesuai dengan perda itu, setiap mobil yang membuang sampah ke TPA Bakung wajib membayar.
"Sesuai dengan perda, mobil yang membuang sampah itu wajib bayar," katanya menegaskan lagi.
Dia mengungkapkan, target PAD Disbertam tahun ini Rp6,50 miliar, baru terealisasi 35 persen sehingga saat ini masih harus menggali potensi untuk meningkatkan PAD agar mencapai target.
Namun dia menyatakan optimistis, tahun ini akan tercapai target tersebut, mengingat baru berjalan lima bulan sehingga masih dalam proses menggali potensi PAD yang ada.
Pewarta: Budisantoso B & Roy B
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015