Jakarta (ANTARA News) - Mantan Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur, diancam hukuman penjara 20 tahun atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi selama bertugas sejak 2000 hingga 2002. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis, dalam dakwaannya menyatakan terdakwa telah menyetujui untuk tidak menyetorkan sebagian hasil pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. "Hal tersebut membuat negara dirugikan sebesar 3,1 juta ringgit Malaysia," kata JPU I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut JPU, dalam dakwaan setebal 12 halaman, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Kepala Sub Bidang Imigrasi KJRI Johor Bahru, Prihatna Setiawan, mulai Agustus 2000 melakukan pungutan tersebut dengan kurs rupiah terhadap ringgit Malaysia saat itu adalah Rp2.500 untuk satu ringgit Malaysia. "Terdakwa memerintahkan pada Prihatna untuk tetap melanjutkan adanya dua tarif untuk pengurusan dokumen keimigrasian yang telah dilaksanakan sebelumnya," ujar JPU. Dipaparkan JPU, biaya pengurusan dokumen dengan dua tarif berbeda tersebut memanfaatkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Malaysia nomor 021/SK-DB/0799 tanggal 20 Juli 1999. "Sebagai contoh untuk paspor 48 halaman perorangan yang seharusnya 120 ringgit Malaysia dipungut 140 ringgit Malaysia, sedangkan yang disetorkan pada negara hanya 120 ringgit Malaysia," kata I Kadek Wiradana. Masih menurut JPU, terdakwa juga menyetujui Prihatna Setiawan untuk memungut tambahan biaya `service` sebesar 10 ringgit Malaysia hingga 15 ringgit kepada pemohon yang mengurus dokumen melalui agen. Dari dana yang dipungut selama menjabat, terdakwa juga diduga menerima 222.500 ringgit Malaysia dan juga sejumlah 1,2 juta ringgit Malaysia digunakan untuk operasional sub bidang Imigrasi Johor Bahru. Dari rangkaian kegiatan itu terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama. Pada dakwaan kedua, terdakwa melanggar hukum sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis hakim yang diketuai Moerdiono akan melanjutkan persidangan pada Kamis (11/1) pekan depan, dengan agenda eksepsi penasehat hukum terdakwa. (*)
Copyright © ANTARA 2007