"Kita belum menerima jawaban resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tetapi yang jelas, keputusan reklamasi Teluk Jakarta itu masih statusnya masih kita hentikan. Mereka menggunakan Keppres 1995 yang mengatur sebagai domainnya provinsi. Tetapi kita (DPR RI) punya pengawasan, alasannya banyak soal pengurukan pasir laut, izinnya dari mana, Menteri KK mengatakan belum ada izinnya," kata Edhi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, apa yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI itu bukan untuk menghambat pembangunan. "Kita bicara agar perusahaan bicara ke kita jika keberadaannya itu benar-benar ada manfaatnya untuk masyarakat. Masih ada keluhan masyarakat khususnya nelayan yang terpinggirkan. Apakah seperti itu konsep pembangunan kita, yang menghilangkan mata pencarian rakyatnya," ujarnya.
Dengan tidak adanya izin dari kementerian terkait, ia menyebutkan, kegiatan pengerukan dan reklamasi Teluk Jakarta itu melanggar aturan dan perundang-undangan.
"Oh iya, bagi saya itu ilegal. Kementerian LH dan Kehutanan tidak memberikan izin dan KKP tidak memberikan izin. Ya ilegal itu," sebutnya.
Komisi IV DPR RI akan meminta Kementerian KKP, Kementerian Kehutanan dan LH untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015