Solo (ANTARA News) - Pemerintah Kota Surakarta mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama 90 menit selama bulan Ramadhan.

Menurut Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Surakarta Budi Soeharto No. 850/2058, PNS yang pada hari biasa bekerja dari pukul 07.00 sampai 16.00 akan masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dari Senin sampai Kamis selama Ramadhan.

Khusus pada hari Jumat, PNS Kota Surakarta hanya bekerja dari pukul 07.30 WIB sampai 11.00 WIB.

"Pengurangan ini tidak akan mengurangi kinerja PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta Hari Prihatno di Solo, Senin.

"Dijamin pengurangan jam kerja PNS tidak akan mengurangi kinerja PNS. BKD pun siap melakukan pengawasan, termasuk pengecekan rutin absensi," katanya.

Hari menambahkan Badan Kepegawaian Daerah akan mengurangi tambahan penghasilan PNS yang melanggar aturan kerja.

Selain memantau absensi pegawai dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan, ia mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pegawai yang tidur-tiduran di masjid selama Ramadhan.

Menurut dia surat edaran tentang pengurangan jam kerja PNS selama Ramadhan sudah disampaikan kepada lebih dari 9.200 PNS di kota itu sejak beberapa hari yang lalu.

Pewarta: Joko Widodo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015