"Fraksi PKB memegang UU MD3 tentang dana aspirasi. Mendukung perintah Undang-Undang," kata anggota DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin.
Politisi asal Kalimantan Barat itu menegaskan Fraksi PKB tidak akan ikut-ikutan menolak penganggaran dana aspirasi seperti fraksi lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Kalau UU-nya berubah, FPKB akan berubah. Kalau KIH menolak, FPKB tidak akan ikut-ikutan dan tetap akan berpegangan pada UU MD3," kata Daniel.
Menurut dia program itu perlu untuk "memperkuat dan mendukung dana alokasi khusus yang sudah diberikan pemerintah".
"Ini kan program pembangunan daerah pemilihan bisa direalisasikan," katanya.
Sementara Fraksi Partai Nasden sudah menyatakan menolak penganggaran dana aspirasi karena menilai program itu tidak memiliki dasar yang kuat.
"Fraksi Partai Nasdem menolak untuk dilanjutkan program aspirasi pembangunan daerah pemilihan yang tidak memiliki dasar yang kuat," kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra.
Dalam penyusunan program itu, menurut dia, ada yang salah menafsirkan Pasal 78 Undang-Undang No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengenai sumpah/janji yang antara lain meliputi janji untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara.
Dia juga menyebut adanya penafsiran yang salah pada Pasal 80 huruf J undang-undang itu yang menyatakan bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan sehingga menjadikannya sebagai dasar penganggaran dana aspirasi.
Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit dan Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya mengatakan pagu anggaran untuk menjalankan program tersebut Rp20 miliar per anggota DPR atau total Rp11,2 triliun dan akan diusahakan masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015