Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menjaring sindikat yang menawarkan prostitusi secara online di Kabupaten Bogor.
"Ini pertama kali Polres Bogor mengamankan sindikat praktik prostitusi online jelang bulan Ramadhan," Kata Kepala Polres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto di Markas Polres Bogor, Cibinong, Senin.
Selama operasi, ia mengatakan, polisi menangkap 10 muncikari dan 14 pelacur, termasuk di antaranya ada yang berusia antara 13 dan 15 tahun, di wilayah kerja Kepolisian Resor Bogor.
"Mereka mengaku menjadi muncikari dan PSK karena kebutuhan ekonomi," katanya.
Ia mengatakan polisi menangkap para pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
"Sedikit lebih mudah mengamankan protitusi online karena tidak punya tempat untuk transaksi," katanya.
"Kalau razia PSK yang memiliki tempat harus dilakukan dengan perhitungan dan rencana yang baik agar tidak ada kebocoran di lapangan," tambah dia.
Ia menjelaskan biasanya para pelaku yang belum dewasa masuk ke dunia prostitusi karena desakan ekonomi atau ajakan dari teman yang sudah lebih dulu bergabung.
Para pelacur dan muncikari yang berasal dari Bogor dan Depok, menurut dia, melakukan komunikasi lewat layanan pesan Blackberry dan memasang tarif antara Rp400 ribu hingga jutaan.
"Dalam kasus ini, pelaku yang diduga muncikari terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia," katanya.
Sementara para pelacur akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan kerja dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Selain razia prostitusi, polisi juga melakukan razia preman di seluruh wilayah hukum Kepolisian Resor Bogor.
"Ada sekitar 340 preman yang beraktivitas sebagai Pak Ogah, pengamen, timer di stasiun dan berbagai aktifitas yang meresahkan masyarakat," Katanya.
"Semua PSK, muncikari, preman, akan didata dan selanjutnya mendapatkan pembinaan dari Pemkab Bogor," katanya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015