"Dalam hal melaksanakan fungsi anggaran, menurut Fraksi Partai Nasdem tidak perlu orang-perorangan mengusulkan dan memiliki bujet tersendiri, uang menimbulkan kerancuan anggaran," kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR, Supiadin AS, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan penerapan Program Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan (PAPDP) berpeluang menimbulkan penyelewengan penggunaan anggaran.
PAPDP, menurut dia, juga tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan pemerataan karena ada perbedaan signifikan jumlah anggota dewan dalam setiap fraksi di DPR.
Selain itu, ia menjelaskan, pelaksanaan program tersebut bisa menimbulkan kesenjangan antara daerah-daerah yang memiliki banyak wakil di dewan dan daerah yang hanya memiliki sedikit wakil di dewan.
"Misalnya, daerah Pulau Jawa dengan luar Jawa. Oleh karena itu kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan wilayah dan kawasan yang adil dan merata," ujarnya.
Supiadin menyebut adanya penafsiran yang salah terhadap Pasal 78 Undang-Undang No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengenai sumpah/janji yang antara lain meliputi janji untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara.
Dia juga menyebut adanya penafsiran yang salah terhadap Pasal 80 huruf J undang-undang itu yang menyatakan bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit dan Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya mengatakan pagu anggaran untuk menjalankan program tersebut Rp20 miliar per anggota DPR atau total Rp11,2 triliun dan akan diusahakan masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015