Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto kembali mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya kepada penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya pernah mencabut gugatan yang sama pada 20 Mei lalu.
"Kami mencabut permohonan kami Yang Mulia," ujar kuasa hukum Bambang, Abdul Fikar Hadjar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Abdul kemudian menyerahkan berkas tertulis kepada hakim tunggal Made Sutrisna yang berisi alasan pencabutan permohonan praperadilan.
Setelah memeriksa surat dari pihak Bambang, hakim kemudian memberi kesempatan kepada kuasa hukum Polri untuk membaca surat tersebut sebelum memutuskan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Bambang.
"Jadi dalam daftar kami di PN ini perkara sudah tiga kali ya dicabut. Karena ini adalah hak dari pemohon maka PN mengabulkan pencabutan permohonan ini," tutur hakim Made Sutrisna.
Atas putusan tersebut, anggota Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Ricky H.P. Sitohang menyatakan keberatannya dan meminta agar sidang tetap dijalankan.
"Pada prinsipnya kami dari divisi hukum baik (permohonan) pertama, kedua, ketiga sudah siap, tapi kembali dicabut. Mohon kiranya catatan Yang Mulia, supaya kami tidak dipermainkan seperti ini. Kalau agenda persidangan sudah masuk bisa dijalankan," katanya.
Kuasa hukum Bambang pun mengutarakan bahwa gugatan sebenarnya sudah ingin dicabut sebelum persidangan, namun pihak pengadilan meminta agar pencabutan tersebut dikemukakan di depan persidangan.
Hakim Made juga membenarkan keterangan kuasa hukum Bambang bahwa pencabutan permohonan praperadilan sudah diutarakan ke pihak pengadilan sebelum sidang dimulai.
"Memang sebelum sidang kuasa pemohon sudah sampaikan kepada kami bahwa permohonan akan dicabut. Tapi karena pemberitahuan hanya kepada kami, kami tidak mau menerima begitu saja karena bapak ibu termohon sudah hadir maka kami sampaikan saja supaya dikemukakan di persidangan," tuturnya.
Untuk menanggapi keberatan pihak Polri, ia pun menegaskan agar praktik daftar-cabut gugatan yang sudah tiga kali dilakukan oleh Bambang Widjojanto tidak diulang kembali.
"Namun agar menjadi perhatian juga tentang keberatan dari termohon karena ini sudah kesekian kali daftar, cabut, daftar, cabut, agar memikirkan dulu sebelum mendaftar (perkara)," ujar hakim Made sebelum menutup sidang.
Alasan Pencabutan
Ditemui sebelum persidangan, kuasa hukum Bambang, Abdul Fikar Hadjar menyatakan alasan pencabutan permohonan praperadilan karena ia menilai serentetan perkara praperadilan di PN Jakarta Selatan ternyata ditangani tidak cukup baik yang dilihat melalui kajian hasil putusan.
"Alasannya dari rentetan praperadilan terutama Budi Gunawan, Ilham Arief, Hadi Poernomo, dan praperadilan lain menunjukkan ada argumen putusan yang di luar nalar logika hukum," tuturnya.
Terutama, kata dia, dalam praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang diputus oleh hakim Sarpin Rizaldi dan praperadilan Hadi Poernomo yang diputus oleh hakim Haswandi, terlihat jelas bahwa kedua hakim memberi putusan yang di luar wewenang atau ultra petita.
"Kemudian di praperadilan Novel Baswedan, ada alasan ketidakhadiran Novel atas panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri yang ditunjukkan dengan surat dari pimpinan KPK. Tapi surat itu dianggap tidak patut (oleh hakim) sehingga permohonan praperadilan ditolak," katanya.
Ia pun menilai bahwa praperadilan sudah menjadi upaya arus balik antikorupsi yang dapat dilihat dari ketidaktegasan hakim dalam menangani perkara praperadilan.
"Contohnya dalam praperadilan Novel, ada pemeriksaan saksi pokok perkara malah dibiarkan saja. Dari fakta ini kita berkesimpulan praperadilan jadi arus balik antikorupsi. Jadi kita tidak mau capek-capek (melanjutkan sidang praperadilan)," ujarnya.
Abdul pun menegaskan bahwa pencabutan permohonan praperadilan yang dilakukan Bambang Widjojanto merupakan sebuah bentuk protes atas kondisi saat ini dimana tidak ada standar hukum yang jelas untuk memutus apakah praperadilan bisa diterima atau ditolak.
"Kita harap Mahkamah Agung membuat PERMA atau SEMA. Kalau MA menolak, namanya dia lepas tangan. Independensi hakim itu betul-betul kita hormati, tapi harus ada batasan-batasan," katanya.
Ia pun mengaku siap untuk menghadapi sidang pokok perkara menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang disangkakan pada Bambang Widjojanto.
"Kalau jadi dinaikkan ya di pokok perkara saja," ujarnya.
Bambang Widjojanto telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan oleh penyidik Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan.
Permohonan pertama diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 23 Januari 2015. Namun, gugatan tersebut dicabut pada 9 Februari 2015.
Permohonan kedua diajukan oleh Bambang sendiri melalui tim kuasa hukumnya pada 7 Mei 2015. Materi permohonan masih sama, namun permohonan ini kembali dicabut pada 20 Mei 2015 dengan alasan menunggu iktikad baik Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkaranya setelah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Bambang tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik saat menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Pada 27 Mei 2015 Bambang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan setelah pihak Polri tidak mengabulkan permintaan Bambang untuk melakukan SP3 terhadap kasusnya.
Pewarta: Yashinta Difa P.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015