Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas) yang kini tengah digodok Departemen Pertahanan (Dephan) akan menempatkan otoritas politik sebagai penentu operasional pelaksanaan pertahanan dan keamanan nasional. "Selama ini, masalah pertahanan dan keamanan nasional masih sering dipisahkan, padahal keduanya sangat penting dan harus disinergikan peran dan fungsinya agar tidak bertabrakan," kata Dirjen Strategi Pertahanan (Strahan) Dephan, Mayjen TNI Dadi Susanto, di Jakarta, Rabu. Ia mengemukakan UU Kamnas akan terdiri atas 56 pasal dan ini akan terus berkembang sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi dan masing-masing pasal akan dijelaskan operasionalnya serta dijabarkan dalam peraturan pemerintah. Yang penting, katanya, UU Kamnas akan memberikan kewenangan lebih besar kepada otoritas politik dalam menentukan operasional pertahanan dan keamanan nasional yang melibatkan lintas departemen, sesuai peran dan fungsinya baik langsung maupun tidak langsung, penuh atau sebagian. Misalnya dalam penanganan flu burung, departemen yang menjadi ujung tombak adalah departemen kesehatan sebagai otoritas politik. Sedangkan untuk melakukan pengumpulan dan pemusnahan bisa melibatkan aparat polisi atau TNI sebagai otoritas operasional. "Jadi berbagai instansi dalam penanganan flu burung akan dilibatkan sesuai peran dan fungsinya masing-masing berdasar kebijakan yang ditetapkan otoritas politik," kata Dadi. Hal lain, misalnya penanganan penyelundupan dan terorisme, sebagai otoritas politik keamanan dalam negeri adalah Departemen Dalam Negeri. Namun, untuk mengusut dan menuntaskan kasus itu bisa melibatkan TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi sebagai otoritas operasional. "Intinya, UU Kamnas ini nantinya bertujuan mengkoordinasikan seluruh otoritas operasional agar tidak terjadi tumpang tindih keweangan dalam penanganan masalah keamanan dan pertahanan, sekaligus meniadakan saling lempar tanggungjawab," kata Dadi. Untuk itu, Dephan akan membahas RUU Kamnas ini ke beberapa instansi dan departemen terkait untuk kemudian diajukan ke parlemen untuk disetujui dan disahkan sebagai UU. (*)
Copyright © ANTARA 2007