"Kami siap menerapkan perda Ramadhan untuk menghormati umat muslim menjalankan puasa," kata Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor di Banjarbaru, Minggu.
Ia menjelaskan Peraturan Daerah Banjarbaru No. 4/2005 antara lain berisi ketentuan khusus mengenai kegiatan usaha rumah makan, restoran, dan tempat hiburan selama Ramadhan. Ketentuan itu melarang pengelola kedai atau rumah makan buka pada siang hari selama bulan puasa.
"Sanksi tegas dijatuhkan bagi siapa pun yang melanggar perda dengan tetap membuka kegiatan warung atau rumah makan dan melayani pembeli siang hari selama Ramadhan," tegasnya.
Menurut dia sanksi terhadap pelanggar peraturan daerah bisa berupa pidana penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Bagi perokok di tempat umum diancam denda ratusan ribu rupiah. Harapan kami, seluruh pihak mematuhi perda sehingga tercipta rasa saling menghormati," ujarnya.
Ia menjelaskan pula bahwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja akan menegakkan pelaksanaan peraturan itu selama Ramadhan.
"Penegakan perda dilakukan Satpol PP disamping berkoordinasi dengan aparat kepolisian maupun unsur terkait lain dalam penindakan terhadap setiap pelanggar perda," ujarnya.
Selain itu pemerintah kota melarang warga membunyikan petasan dan bunyi-bunyian yang bisa membuat orang lain terganggu.
"Kami juga meminta masyarakat jangan membunyikan petasan, mercon dan bunyi-bunyian lain yang dapat mengganggu dan membahayakan orang lain," katanya.
Ketua DPRD Banjarbaru Iwansyah mendukung penerapan peraturan khusus itu. "Kami sangat mendukung karena Ramadhan adalah bulan suci bagi umat muslim sehingga kegiatan yang bisa merusak kesuciannya harus dilarang dan dibatasi," katanya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan bahwa warung atau tempat makan tidak perlu dipaksa ditutup selama bulan puasa.
"Warung-warung tak perlu dipaksa tutup. Kita harus hormati juga hak mereka yang tak berkewajiban dan tak sedang berpuasa..." katanya.
Pewarta: Yose Rizal
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015