"Kami baru bisa menemukan bukti permulaan cukup untuk bisa memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dengan kasus lain, penelantaran anak," kata Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie di Denpasar, Minggu.
Margriet ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali bersama salah satu anaknya yang bernama Ivone.
Ia bersama sang anak ditangkap di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Minggu dini hari dan dimasukkan ke penjara sekitar pukul 04.35 WITA.
Ronny menjelaskan polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara setelah mengumpulkan informasi dari tersangka Agus, yang menjadi saksi dalam kasus dugaan penelantaran anak tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka Agus, dimana dia diperiksa sebagai saksi berkaitan laporan polisi yang kami terima berkaitan tentang kasus penelantaran anak," katanya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda, ia mengatakan, polisi juga bisa memeriksa keterkaitan Margriet dengan kematian Angeline.
"Hasil pemeriksaan ini bisa menjadi bahan pertimbangan ketika kami menyelesaikan berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban, apakah ada kaitannya atau tidak ini kami berproses," ucapnya.
Pada Kamis (11/6) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar melaporkan Margriet dengan tuduhan telah menelantarkan anak angkatnya, Angeline, yang ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam No. 26 Denpasar pada 10 Juni setelah dilaporkan hilang pada 16 Mei.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015