"DPR RI hanya menyesuaikan dengan aspirasi yang masuk dalam Musrembangdes, yang selama bertahun-tahun tak pernah terealisir," kata Daniel dalam keterangan persnya yang diterima ANTARA News, Jakarta, Sabtu.
Katanya, dana aspirasi ini adalah untuk memperkuat dan mewujudkan aspirasi rakyat pemilih yang sudah disampaikan di Musrembangdes. Sehingga, katanya, musrembandes tidak lagi menjadi kepanjangan dari musyawarahnya keren tapi hasilnya ngambang.
"Terlalu amat banyak masyarakat dan pemerintah desa yang bosan dengan musrembang karena hampir semua usulan selalu berbeda dengan yang diwujudkan. Ada kesenjangan besar antara Musrembang tingkat desa dengan kabupaten apalagi pusat," sebut politisi PKB itu.
Dia mengaku, dana aspirasi diberikan dalam bentuk program, tidak dalam bentuk cash atau hibah.
"Dana aspirsi dalam bentuk program dan pembangunan fisik, tidak boleh hibah. Sebenarnya tidak ada yang khusus dari program ini, sama seperti program yang berjalan selama ini, karena memang masuk dalam APBN dan ditransfer ke APBD kabupaten daerah pemilihan. Pengawasan pun persis sama seperti program lain melalui BPK dan lain sebagainya," ungkap Daniel.
Yang paling penting, imbuhnya, apakah dana aspirasi ini menguntungkan rakyat atau tidak.
"Yang terpenting justru tanya ke rakyat, pemilih di desa-desa. Apakah hal ini penting dan bermanfaat untuk rakyat di daerah pemilihan," kata anggota Komisi IV DPR RI itu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015