Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 15 kelompok bidang usaha mendapatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Rabu, menyebutkan, 15 bidang usaha itu terdiri dari (1) kelompok industri makanan lainnya yaitu industri bumbu masak dan penyedap makanan yang berdasarkan Klasiifikasi Bidang Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) masuk dalam kelompok 15497. "Cakupan produk kelompok industri ini adalah industri penyedap masakan kimia lainnya yang menghasilkan nucleotode dan menggunakan proses bioteknologi dengan bahan baku dari hasil pertanian," jelas Darmin. Bidang usaha yang juga mendapatkan fasilitas PPh adalah (2) kelompok industri tekstil dan industri pakaian jadi, (3) kelompok industri bubur kertas (pulp), kertas, dan kertas karton/paper board, (4) kelompok industri bahan kimia industri, (5) kelompok industri barang-barang kimia lainnya yaitu industri bahan farmasi yang masuk dalam klasifikasi 24231, (6) kelompok industri karet dan barang dari karet yaitu industri barang-barang dari karet untuk keperluan industri yang masuk 25192 Kelompok lainnya, (7) kelompok industri barang-barang dari porselin yaitu industri alat laboratorium dan alat listrik/teknik dari porselin yang masuk klasifikasi 26203, (8) kelompok industri logam dasar besi dan baja, (9) kelompok industri logam dasar bukan besi, dan (10) kelompok industri mesin dan perlengkapannya. Lima bidang usaha lainnya adalah (11) kelompok industri motor listrik, generator, dan transformator, (12) kelompok industri elektronika dan telematika, (13) kelompok industri alat angkut darat, (14) kelompok industri pembuatan dan perbaikan kapal dan perahu, serta (15) industri pembuatan logam dasar bukan besi yang masuk klasifikasi 27201. Lebih spesifik lagi untuk kelompok industri tekstil dan industri pakaian jadi, insentif diberikan kepada lima jenis industri yaitu (a) untuk industri persiapan persiapan serat tekstil (17111) yang terdiri dari industri serat rami terintegrasi dan industri serat sutera terintegrasi dengan kapasitas produksi minimal 2.000 ton benang per tahun, (b) industri persiapan serat tekstil dan industri pemintalan benang dan industri pertenunan (kecuali karung goni dan karung lainnya, (c) industri persiapan serat tekstil dan industri pemintalan benang dan industri pertenunan (kecuali karung gono dan lainnya0, dan industri penyempurnaan kain dan/atau industri pencetakan kain. Dua jenis lainnya (d) industri persiapan serat tekstil dan industri pemintalan benang dan industri pertenunan dan industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya, dan (e) industri pertenunan dan industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya. Kelompok industri bubur kertas, kertas, dan kertas karton terdiri dari industri bubur kertas yang terintegrasi dengan Hutan Tanaman Industri (21011), industri kertas budaya yang terintegrasi dengan industri bubur kertas (21012), dan industri kertas industri yang terintegrasi dengan industri bubur kertas (21015). Kelompok industri bahan kimia industri terdiri dari industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (24111), industri kimia dasar anorganik lainnya (24114), industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (24115), industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas bumi dan batu bara (24117), industri kimia dasar organik lainnya (24119), dan industri karet buatan (24132). Kelompok industri logam dasar besi dan baja terdiri dari industri besi dan baja dasar (27101) dan industri besi dan baja dasar sampai dengan penggilingan baja (27101 hingga 27102). Kelompok industri logam dasar bukan besi terdiri dari industri pembuatan logam dasar bukan besi (27201), industri penggilingan logam bukan besi (27202), industri ekstruksi logam bukan besi (27203), dan industri pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja (27204). Kelompok industri mesin dan perlengkapannya meliptui industri mesin uap, turbin dan kincir (29111), industro motor pembakaran dalam (29112), industrio pompa dan kompresor (29120), industri mesin/peralatan untuk pengolahan.pengerjaan logam (29221), industri mesin tekstil (29263), dan industri mesin-mesin industri khusus lainnya (29299). Kelompok industri motor listrik, generator, dan transformator terdiri dari industri motor listrik (31101) dan industri mesin pembangkit listrik (31102). Kelompok industri elektronika dan telematika terdiri dari industri mesin kantor, komputasi dan akuntansi elektronik (30003), industri lampu tabung gas (31502), industri tabung dan katup elektronik serta komponen eletronik lainnya (32100), industri alat transmisi dan alat komunikasi (32200), industri radio, televisi, alat rekaman suara dan gambar, serta sejenisnya (32300), industri kamera fotografi (33203), dan industri jasa konsultasi piranti lunak (72200). Kelompok industri alat angkut darat terdiri dari industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan logam (29221), industri kendaraan bermotor roda empar atau lebih (34100), industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empar atau lebih (34300), dan industri komponen dan perlengkapan sepeda motor dan sejenisnya (35912). Sementara kelompok industri pembuaran dan perbaikan kapal dan perahu terdiri dari indsutri kapal/perahu dengan kapasitas di atas 50.000 DWT (35111) dan industri peralatan dan perlengkapan kapal (35112).(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007