Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 mengamanahkan agar masyarakat ikut serta dalam pengawasan proses adopsi. Bahkan PP tersebut secara eksplisit menyebutkan agar melaporkan tindak kekerasan terhadap anak angkat,"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan masyarakat bisa mengawasi dan melaporkan keluarga atau orang tua angkat yang melakukan kekerasan atau penelantaran anak adopsi.

"Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 mengamanahkan agar masyarakat ikut serta dalam pengawasan proses adopsi. Bahkan PP tersebut secara eksplisit menyebutkan agar melaporkan tindak kekerasan terhadap anak angkat," kata Saleh Daulay melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan peraturan tentang adopsi anak di Indonesia secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang merupakan petunjuk teknis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saleh menilai aturan yang ada itu sudah cukup baik. Namun, pelaksanaannya belum maksimal karena masih banyak pelanggaran yang terjadi, misalnya seseorang mengadopsi anak tanpa izin ke pengadilan dan melapor ke catatan sipil.

"Masih sering terjadi keluarga yang tidak mampu menyerahkan anaknya begitu saja kepada keluarga mampu untuk diadopsi karena melihat ada komitmen untuk mengasuh anak. Padahal, belum tentu proses adopsi berjalan sesuai dengan yang diharapkan," tuturnya.

Dalam hal seperti itulah, Saleh menilai masyarakat dan negara perlu hadir untuk mengawasi secara aktif. Bila memang aturan yang ada dinilai kurang, Saleh mengatakan yang perlu ditambahkan adalah sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan dan mencatatkan pengadopsian anak kepada pemerintah.

"Dengan begitu, diharapkan semua orang tua angkat akan mengikuti semua proses pengadopsian anak sebagaimana semestinya," katanya.

Terkait kasus kekerasan dan kematian Angeline, politisi Partai Amanat Nasional itu mengatakan lebih baik diserahkan kepada kepolisian. Dia meyakinj polisi akan melaksanakan tugasnya secara profesional

"Setelah itu, masyarakat bisa mengikuti dan mengawasi proses peradilan yang akan dilaksanakan. Harapannya, pengadilan akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan," tuturnya.

Menurut Saleh, pelaku kejahatan kepada Angeline harus dihukum maksimal sehingga dapat menjadi cermin bagi para orang tua dan orang tua angkat lainnya.

"Polisi sudah mencoba mengurai kasus ini. Sudah ada yang mengaku. Namun, tetap harus diselidiki lebih dalam terkait keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk orang tua dan keluarga angkat Angeline. Setidaknya, orang tua angkatnya telah lalai melakukan perlindungan terhadap Angeline," pungkasnya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015