"Saya datang untuk mendiskusikan kajian KPK tentang sistem pengelolaan alokasi dana desa," ujar Mardiasmo sebelum memasuki gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Mardiasmo, pihaknya berharap KPK dapat membantu alokasi dana tersebut agar tepat sasaran.
"Kami ingin agar proses pengalokasian dana tersebut berjalan lancar. Dan untuk itu harus ada bentuk-bentuk pencegahan," ujar dia.
Ia melanjutkan, Kementerian Keuangan akan melakukan alokasi dana desa sebanyak tiga kali, yang besarannya di tahap pertama yang sudah berjalan dan kedua 40 persen kemudian terakhir 20 persen.
Selanjutnya, Mardiasmo menambahkan, Kementerian Keuangan juga akan membicarakan alokasi dana desa dengan beberapa lembaga lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mardiasmo sendiri tiba di KPK sekitar pukul 15.00 WIB dengan menaiki mobil berpelat B 1847 RFS.
Sebelumnya, Menteri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pencairan dana desa terkendala lambannya penyampaian dokumen Perda tentang APBD dan Peraturan Bupati atau Wali Kota tentang Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber pada APBN 2015 kepada Pemerintah Pusat.
Ini menyebabkan, lanjut Marwan, hingga bulan Mei 2015, pada pencairan tahap pertama, tidak sampai separuh dari 434 kabupaten/kota yang sudah melakukan pencairan dana desa.
Pewarta: Michael Teguh Adiputra Sahaan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015